Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Setoran Rp 1 Miliar dari Jeco
Jumat, 10 September 2021 – 20:41 WIB

Pejabat Kejari Tanjung Perak Surabaya menyerahkan uang denda sebesar Rp1 miliar dari seorang terpidana perkara narkotika ke BRI untuk disetor ke kas negara, Jumat (10/9). (ANTARA Jatim/HO-Kejari Tanjung Perak/hn)
"Pada hari ini (10/9), Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp 1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco," ujar kajari.
Uang pembayaran denda tersebut selanjutnya disetorkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya akan diteruskan ke kas negara. (antara/mcr13/JPNN)
Kejari Tanjung Perak, Surabaya menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dari seorang terpidana perkara narkotika.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News