Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Setoran Rp 1 Miliar dari Jeco

Jumat, 10 September 2021 – 20:41 WIB
Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Setoran Rp 1 Miliar dari Jeco - JPNN.com Jatim
Pejabat Kejari Tanjung Perak Surabaya menyerahkan uang denda sebesar Rp1 miliar dari seorang terpidana perkara narkotika ke BRI untuk disetor ke kas negara, Jumat (10/9). (ANTARA Jatim/HO-Kejari Tanjung Perak/hn)

"Pada hari ini (10/9), Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp 1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco," ujar kajari.

Uang pembayaran denda tersebut selanjutnya disetorkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya akan diteruskan ke kas negara. (antara/mcr13/JPNN)

Kejari Tanjung Perak, Surabaya menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dari seorang terpidana perkara narkotika.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News