Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Setoran Rp 1 Miliar dari Jeco
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dari seorang terpidana perkara narkotika.
Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan terpidana tersebut bernama Deny Wijaya alias Jeco (43), asal Malang.
"Pembayaran denda tersebut atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung pada 29 April 2014 silam," kata dia, Jumat (10/9).
Putusan denda tersebut dijatuhkan atas perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.129 gram dan ekstasi sebanyak 4.091 butir.
Kasna memaparkan dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Timur P. Manurung itu disebutkan bahwa selain pidana denda, terpidana Deny Wijaya juga dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.
Pada putusan di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, Deny Wijaya semula divonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Terpidana Deny sempat mengajukan upaya hukum banding. Namun, kemudian putusan majelis hakim pengadilan tinggi justru menguatkan putusan pengadilan negeri.
Pada tingkat kasasi, hukuman Deny Wijaya malah ditambah menjadi 18 tahun penjara.
Kejari Tanjung Perak, Surabaya menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dari seorang terpidana perkara narkotika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News