Kepala Polisi Dipukul Vas Bunga Sama Preman, Begini Kejadiannya

Jumat, 10 September 2021 – 19:51 WIB
Kepala Polisi Dipukul Vas Bunga Sama Preman, Begini Kejadiannya - JPNN.com Jatim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti pengeroyokan anggota polisi akibat sengketa lahan, Jumat (10/9). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Anggota tersebut mengalami luka memar di bagian kepala. Sementara korban lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang perempuan," tutur mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu.

RF saat ini sudah diringkus, sedangkan pelaku lainnya yakni ST masih buron dan sedang dalam pengejaran.

"Beberapa pelaku lainnya masih kami dalami agar bisa menyusul ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

RF dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Preman di Surabaya diciduk lantaran memukul kepala polisi dengan vas bunga. Begini kronologinya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News