Puluhan Miras Tanpa Ilegal Diamankan Bea Cukai Gresik
jatim.jpnn.com, GRESIK - Tim Gempur Bea Cukai Gresik, Jawa Timur mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki pita cukai.
Penindakan tersebut dilakukan di sebuah gudang tempat penjual minuman keras yang berada di wilayah Gresik.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto memaparkan pelaku menjual miras itu dalam beroperasi memanfaatkan media sosial dan marketplace.
Aparat pun mengamankan 87 botol/45.635 ml miras ilegal dengan berbagai macam merek.
“Penangkapan itu merupakan pengembangan informasi dari penangkapan miras berpita cukai palsu sebelumnya oleh tim patroli siber,” kata Budy, Selasa (7/9).
Setiap tempat penjual eceran (TPE) minuman beralkohol wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Sementara itu, NPPBKC bisa diperoleh apabila pengusaha barang kena cukai (BKC) sudah memiliki Surat Izin Usaha dari pemda setempat.
Mengacu kepada Perda Gresik, bagi yang tidak menerbitkan izin usaha kepada pengusaha BKC, maka dipastikan bahwa orang yang menjual BKC di Gresik tidak memiliki NPPBKC dan BKC yang dijual dapat dipastikan ilegal.
Tim Gempur Bea Cukai Gresik, Jawa Timur mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki pita cukai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News