Calon Pekerja Migran, Waspadai Modus Penipuan Seperti yang Dilakukan Wanita Ini
Hingga saat ini, korban penipuan MRT tercatat sebanyak 26 calon pekerja migran yang berasal dari sekitar Tulungagung bahkan sampai daerah/provinsi lain.
Penjaringan korban dilakukan MRT dengan sarana promosi di media sosial serta penawaran langsung dari kantor kerjanya.
Polisi sejauh ini telah memeriksa 10 saksi, termasuk staf yang bekerja di kantor sekaligus tempat kursus bahasa asing milik MRT di Rejotangan.
MRT kini dijerat Pasal 81 Junto Pasal 69 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ucap Didik.
Didik berpesan kepada masyarakatnya agar berhati-hati dalam memilih PPTKIS. Kalau bisa berkonsultasi dahulu dengan dinas tenaga kerja terdekat. (antara/mcr13/jpnn)
Wanita asal Tulungagung berinisial MRT menipu puluhan pekerja migran dan berhasil meraup hingga miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News