Polda Jatim Gerebek Gudang di Sampang & Surabaya, Sita 14 Ton Minyakita Palsu

Gudang milik UD Jaya Abadi yang digerebek polisi mengoplos minyak curah itu sudah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan sebesar Rp727 juta.
Para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang yang tidak sesuai dengan label.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar," kata dia.
Polda Jatim memastikan akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan guna mengawasi distribusi minyak goreng selama Ramadan.
"Kami imbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan," pungkas Budi. (antara/mcr12/jpnn)
Distribusi Minyakita palsu terungkap di Sampang & Surabaya, para pelaku raup untung Rp727 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News