Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Ditangkap, 10 Kali Transaksi dengan Bandar
Selasa, 04 Maret 2025 – 16:10 WIB

Barang bukti dari penangkapan residivis narkoba berinisial AP di Surabaya. Foto: Source for JPNN.
Pelaku mengaku sudah sepuluh kali membeli sabu-sabu dari S dan menjualnya kembali demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu S, yang diduga sebagai bandar utama.
"Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap saudara S," jelasnya. (mcr12/jpnn)
Tak kapok dipenjara, residivis narkoba kembali berulah mengedarkan narkoba di Tegalsari Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News