Pemkab Tulungagung Pantau Kasus Pelanggaran PPKM Oknum Kades

Rabu, 10 Februari 2021 – 20:48 WIB
Pemkab Tulungagung Pantau Kasus Pelanggaran PPKM Oknum Kades - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Eko Asistono (Ist)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus mengikuti perkembangan kasus Kepala Desa Karangsari berinisial HR sebagai tersangka kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kami lakukan (pemantauan) untuk mengantisipasi supaya jangan sampai terjadi kekosongan kekuasaan saat perkara ini mengarah ke putusan pidana," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Eko Asistono di Tulungagung, Rabu (10/2).

Eko memastikan kegiatan administrasi di Desa Karangsari berjalan normal karena HR masih beraktivitas di lingkungan desa tanpa proses penahanan polisi.

Namun apabila satu saat yang bersangkutan dilakukan penahanan, atau proses sidang menetapkan HR bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan badan, pihaknya tentu akan mempersiapkan pelaksana tugas kades.

Penunjukan Plt kades ini nantinya merupakan penunjukan Bupati Tulungagung melalui Camat Rejotangan selaku atasan langsung kepala desa.

Eko menyatakan kasus hukum yang menjerat HR tidak akan berpengaruh terhadap jabatan politiknya di desa.

Sebab, kata eko, ancaman hukuman atas kasus yang menjerat HR hanya satu tahun penjara. "Ya enggak (ditahan), kembali lagi," ucap Eko.

Eko mengaku menyesalkan kasus yang menimpa HR. Sebagai pejabat publik seharusnya HR bisa memberikan teladan pada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus mengikuti perkembangan kasus oknum kades berinisial HR sebagai tersangka kasus pelanggaran PPKM.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News