Begini Kronologi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Pelajar Wanita di Jombang
Kamis, 13 Februari 2025 – 19:37 WIB

Jasad Putri Regita Amanda (18) ditemukan tewas di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Jombang, Selasa (11/2). Foto: Source JPNN
Mereka dijerat dengan Pasal 339, 338, dan 340 tentang Pembunuhan Berencana.
“(Ketiga pelaku) dijerat hukuman kurang lebih seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Margono. (mcr23/jpnn)
Polisi beberkan kronologi penemuan jenazah pelajar di Sungai, ternyata korban pemerkosaan lalu dibuang untuk hilangkan jejak
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News