Eks Anggota DPRD Sampang Fauzan Adima Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Dana Hibah
![Eks Anggota DPRD Sampang Fauzan Adima Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Dana Hibah - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/05/juru-bicara-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-tessa-mahardhik-wkmr.jpg)
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.
KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadar (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Achmad Iskandar.
"Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka," kata Tessa, Kamis (9/1). (antara/mcr12/jpnn)
KPK memeriksa mantan anggota DPRD Sampang Fauzan Adima sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News