Pengemudi Mercy yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Kenjeran Ditetapkan Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengemudi mobil Mercy Septian Uki Wijaya (SUW) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Kenjeran, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (24/12).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan penetapan tersangka terhadap Septian setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
“Mulai hari ini, Selasa (24/12), SUW (38) resmi ditetapkan tersangka dan telah dikeluarkan surat perintah penahanan,” kata Arif saat konferensi pers di Satpas Colombo.
Adapun asal yang disangkakan kepada Septian, yaitu Pasal 312 Jo 231 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang tabrak lari.
Kemudian, diperberat Pasal 311 ayat 5, 4, 3 dan ayat 2 Jo 106 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” bebernya.
Penerapan pasal itu lantaran kecelakaan yang disebabkan oleh Septian membuat korban terluka, bahkan meninggal dunia satu orang.
“Hasil olah TKP, yang bersangkutan saat berkendara berada di bawah pengaruh alkohol. Hal tersebut masuk dalam kategori sengaja berkendara dalam kondisi yang membahayakan bagi orang maupun barang yang mana menyebabkan berbagi macam korban, baik korban meninggal dunia, korban berat dan kerugian materil,” jelasnya.
Polisi menetapkan pengemudi Mercy yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Kenjeran Surabaya sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News