Pria di Sidoarjo Ancam Bunuh Siswi SD untuk Turuti Nafsu Bejatnya Begituan
Selasa, 17 Desember 2024 – 20:22 WIB

Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur RH saat digelandang menuju Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (17/12). (ANTARA/Fahmi Alfian)
RH dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (antara/mcr12/jpnn)
Pria di Sidoarjo mengancam membunuh siswi SD agar mau menuruti nafsu bejatnya untuk begituan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News