Terekam CCTV, Curanmor 4 TKP di Surabaya Diringkus Polisi
Senin, 02 Desember 2024 – 12:06 WIB
“Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, mereka menjual hasil curian kepada penadah,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan penadah serta mencegah kejadian serupa.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (mcr12/jpnn)
Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus komplotan curanmor yang beraksi di empat TKP setelah aksinya terekam CCTV.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News