Komplotan Curanmor Dupak Dibekuk Polsek Krembangan di Pintu Masuk Tol
Jumat, 22 November 2024 – 14:09 WIB
Ambyah dan Daru dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polsek Krembangan meringkus komplotan curanmor yang beraksi di kawasan Dupak Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News