Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan Rekening Buktikan Perkara Korupsi BPPD Sidoarjo
Sekali lagi para saksi menjawab tidak “Enggak,” kata mereka.
Terakhir, Gus Muhdlor mengajukan pertanyaan. "Potonganmu itu, sudah dengar sejak 2019, yang 2021 apakah lanjutkan atau perintah baru?,” katanya.
“Melanjutkan,” sahut para saksi.
Dalam persidangan kali ini, para saksi dari pegawai BPPD Sidoarjo dicecar pertanyaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemotongan insentif pajak.
Mulai dari nominal yang dipotong, cara pemotongan, untuk apa pemotongan dana tersebut, hingga siapa saja pejabat yang terkait dengan pemotongan tersebut.
Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus itu berawal dari adanya OTT KPK di BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat itu KPK menangkap sebelas orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Gus Muhdlor secara gamblang menyatakan siap buka-bukaan aliran rekeningnya dalam perkara korupsi BPPD Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News