Tempat Tinggal Sopir Ojol di Surabaya Digeledah Polisi, Temukan 83,094 Gram Sabu-Sabu
EP dan J melakukan transaksi pada Minggu (6/10) di pinggir Jalan Gedangan, Sidoarjo. Saat itu, dia membeli 100 gram sabu-sabu dengan total harga keseluruhan mencapai puluhan juta.
Kemudian EP membaginya menjadi 26 plastik dengan berat berbeda-beda atau biasa disebut paket hemat (pahe).
“Sudah laku terjual sepuluh poket berisi sabu-sabu seberat dua gram,” bebernya.
Hasil dari penjualan sabu-sabu tersebut kemudian dimasukkan pelaku ke dalam rekening BCA bercampur dengan hasil penjualan sabu sebelum-sebelumnya hingga mencapai Rp 59 juta.
"Tersangka menjadi penjual atau sebagai pengedar sabu-sabu sejak Mei 2024 bekerja sama dengan J dan tersangka sudah sering mendapatkan minimal 30 gram dijual kembali," jelasnya.
EP dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Polisi gerebek sopir ojol di Surabaya temukan puluhan gram sabu-sabu yang disimpan dalam pouch.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News