Gerebek Kurir Narkoba, Polisi di Surabaya Temukan 10,902 Gram Sabu-Sabu
Senin, 11 November 2024 – 13:57 WIB
"Tersangka dalam menerima dan mengirim sabu tersebut mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp 25 ribu per gramnya dan mendapat sabu gratis sebanyak satu gram," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 12 poket sabu dengan total berat keseluruhan 10,902 gram, dua bendel klip plastik, timbangan elektrik, ponsel, tas sebagai tempat penyimpanan sabu dan sedotan runcing.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Polisi menemukan 10,902 gram sabu-sabu saat menggerebek kurir narkoba berinisial AH asal Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News