Nyambi Edarkan Ganja, Kurir Ekspedisi di Surabaya Digerebek Polisi
Rabu, 06 November 2024 – 12:37 WIB
RAF dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kurir ekspedisi di Surabaya sekaligus residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi karena mengedarkan ganja.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News