Nyambi Edarkan Ganja, Kurir Ekspedisi di Surabaya Digerebek Polisi

Rabu, 06 November 2024 – 12:37 WIB
Nyambi Edarkan Ganja, Kurir Ekspedisi di Surabaya Digerebek Polisi - JPNN.com Jatim
Barang bukti ganja yang disita dari seorang kurir ekspedisi yang menyambi sebagai pengedar narkoba. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

RAF dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Kurir ekspedisi di Surabaya sekaligus residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi karena mengedarkan ganja.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News