Polisi di Malang Gerebek Pengepul Judi Online Beromzet Jutaan Rupiah
Senin, 04 November 2024 – 21:30 WIB
Akibat perbuatannya PO telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Pengepul judi online jenis togel di Malang digerebek polisi saat merekap hasil judi dari sala satu situs.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News