Motif Pria Asal Sidoarjo Tega Habisi Nyawa Istri di Belakang Rumah, Tak Disangka
“Korban ditutup dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian. Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah korban,” kata dia.
Pelaku meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pulang ke Tulungagung.
Pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Lalu Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (mcr23/jpnn)
Cemburu jadi motif suami tega bunuh istrinya yang ditemukan meninggal dunia di belakang rumah di Sidoarjo
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News