12 Hari Operasi, Polisi di Surabaya Tangkap 83 Tersangka & Sita Belasan Kg Narkoba

Senin, 28 Oktober 2024 – 19:37 WIB
12 Hari Operasi, Polisi di Surabaya Tangkap 83 Tersangka & Sita Belasan Kg Narkoba - JPNN.com Jatim
Konferensi pers ungkap kasus selama 12 hari operasi oleh Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran, Senin (28/10). Foto: Dok. Eko untuk JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap sebanyak 83 tersangka dari 59 kasus peredaran narkoba di Kota Pahlawan. Pengungkapan itu merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2024 selama 12 hari.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan dari jumlah itu, 36 kasus di antaranya dibongkar Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dan 23 lainnya dibongkar polsek jajaran.

“Jumlah barang bukti 16.819,96 gram sabu-sabu, 3.796,12 gram ganja, 915,5 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, hingga 148.920 butir pil koplo," kata Luthfie saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin (28/10).

Luthfie mengatakan hasil dari pengungkapan tersebut menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dengan nilai mencapai sekitar Rp35 miliar.

"Dengan perhitungan satu gram sabu-sabu dan satu gram ganja dapat dikonsumsi oleh sekitar sepuluh orang," ujar dia.

Luthfie mengimbau kepada masyarakat Surabaya untuk selalu waspada dengan penyebaran narkotika yang diklaim sudah memasuki ke pelosok-pelosok kampung. 

Dia juga meminta kepada para orang tua untuk turut serta mencegah anak-anak dari bahaya narkoba.

"Saya imbau kepada para pelaku segera berhenti dan lakukan kegiatan yang halal yang tidak merusak generasi bangsa," tuturnya.

Polrestabes Surabaya mengungkap 59 kasus peredaran narkoba selama 12 hari dengan menangkap 83 tersangka.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News