Residivis Asal Surabaya Tumbang di Tangan Mak-Mak, Gagal Rampas Kalung
Massa yang dengan cepat berkumpul itu langsung menghajar tersangka beramai-ramai, sebelum dilaporkan ke polisi. Setelah polisi menerima laporan, tersangka dijemput dan diamankan di Polsek Sawahan.
"Tersangka merupakan residivis, sudah tiga kali masuk penjara, dua kali kasus pencurian dan satu kali kasus narkoba," ungkap Domingos.
Pada 2012 tersangka pernah mendekam di Rutan Medaeng selama lima bulan atas kasus jambret. Kemudian di tahun 2015 kembali masuk penjara kasus narkoba dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara di Lapas Porong.
Setelah keluar dari penjara, pada 2020 Fery kembali melakukan aksi jambret dan dihukum penjara selama tiga tahun di Lapas Madiun Baru. (mcr12/jpnn)
Bandit jalanan di Surabaya tumbang di tangan mak-mak, aksi perampasan kalung yang dilakukan gagal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News