Marak Tawuran Bawa Celurit di Surabaya, 2 Remaja Ditetapkan Tersangka

"Sesampainya di perempatan Jalan Ngaglik, kedua kelompok terlibat aksi saling kejar dan menyerang," ujar dia.
Tim Respatti yang tiba di lokasi bergegas membubarkan tawuran dan menangkap tiga orang dan dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
"MDN dan AT saat ini berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," jelasnya
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya menambahkan pihaknya berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para remaja, tentang bahaya dan dampak negatif dari tawuran.
"Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keluarga, putra-putri dan lingkungan dalam komunitas pergaulan, dan mencegah aksi tawuran berulang di wilayah Surabaya," tuturnya.
Kedua remaja yang ditetapkan tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA). (mcr12/jpnn)
Dua orang remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat tawuran dengan anggota
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News