Bapak-Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Atas Kasus Pencabulan

Rabu, 16 Oktober 2024 – 12:36 WIB
Bapak-Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Atas Kasus Pencabulan - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting. (ANTARA/HO - PN Trenggalek)

Sebelumnya, bapak-anak pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan itu dilaporkan ke polisi atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.

Kasus itu menyita perhatian masyarakat mengingatkan peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan melibatkan pemuka agama. (antara/mcr12/jpnn)

Bapak-anak pengasuh ponies di Trenggalek yang melakukan pencabulan kupada santri divonis sembilan tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News