Bapak-Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Atas Kasus Pencabulan
Rabu, 16 Oktober 2024 – 12:36 WIB
Sebelumnya, bapak-anak pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan itu dilaporkan ke polisi atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.
Kasus itu menyita perhatian masyarakat mengingatkan peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan melibatkan pemuka agama. (antara/mcr12/jpnn)
Bapak-anak pengasuh ponies di Trenggalek yang melakukan pencabulan kupada santri divonis sembilan tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News