Baby Sitter yang Cekoki Bayi dengan Obat Penggemuk Badan Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 14 Oktober 2024 – 17:31 WIB
Baby Sitter yang Cekoki Bayi dengan Obat Penggemuk Badan Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.com Jatim
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat memberikan keterangan pers soal kasus baby sitter mencekoki obat penggemuk badan kepada bayi yang diasuh di Surabaya, Senin (14/10). Foto: Source for JPNN.

Karena itu, Nurmiatin dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Sampai sekarang baru satu tersangka," kata dia.

Sebelumnya, Seorang bayi dicekoki obat penggemuk oleh baby sitter di Surabaya viral di media sosial. Kisah pilu itu diunggah oleh akun Instagram pribadi orang tua bayi @linggra.k.

Dalam unggahan itu, dia menuliskan terkait perbuatan si baby sitter kepada buah hatinya.

“Semua ini bermula dari kelakuan nanny (baby sitter) yang secara diam2 tanpa sepengetahuan kita sebagai orang tua, memberikan obat penggemuk,” tulis Linggra.

Setelah dicek, onat itu ternyata bernama deksametason dan pronicy.

“Ini termasuk salah satu obat keras buat dewasa, tetapi ini berikan kepada anak kita selama satu tahun. Bayangkan,” ujarnya. (mcr12/jpnn)

Baby sitter yang mencekoki bayi obat penggemuk badan di Surabaya telah ditahan sejak dua pekan lalu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News