Setahun Berlalu, Pelaku Pembunuhan Wanita di Sampang Baru Terungkap
Senin, 14 Oktober 2024 – 13:32 WIB
"Dari serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan tersebut, akhirnya kami menetapkan adanya tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan," ucapnya.
Tersangka berinisial F dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sampang.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Tersangka pembunuhan wanita di Sampang pada tahun 2023 akhirnya terungkap setelah setahun berlalu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News