KA Logawa dari Purwokerto Tujuan Jember Jadi Sasaran Pelemparan Batu, Kaca Pecah
"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180," bebernya.
Dalam pasal itu menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Cahyo mengatakan KAI mengalami kerugian atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA. Namun, bukan hanya kerugian material saja, tetapi operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA.
"KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang, sehingga kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api," katanya.
Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak sehingga ketika ada gangguan di perjalanan maka bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawa kereta api tersebut.
Perbaikan KA Logawa akan dilakukan di Purwokerto, sehingga perjalanan KA Logawa dari Jember menuju Purwokerto pada Kamis pagi tetap menggunakan kereta yang mengalami vandalisme, namun tiket dua kursi di samping kaca yang retak tidak dijual atau diblok oleh sistem. (antara/mcr12/jpnn)
KA Logawa dari Purwokerto tujuan Jember mengalami pecah kaca pada kursi 2A dan 2B yang diduduki dua penumpang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News