Kerap Menonton Video Porno, Pria di Malang Lecehkan Pelajar Saat di Pinggir Jalan

Jumat, 27 September 2024 – 13:08 WIB
Kerap Menonton Video Porno, Pria di Malang Lecehkan Pelajar Saat di Pinggir Jalan - JPNN.com Jatim
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta (tengah) memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9) terkait penangkapan pelaku pelecehan berinisial LBS (34). ANTARA/Ananto Pradana

Kepolisian saat ini berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat untuk melakukan upaya penanganan terhadap kondisi psikologi korban.

"Korban mengalami trauma, susah diajak berbicara, masih shock, kami masih koordinasi dengan DP3A," tuturnya.

Polisi menjerat LBS dengan pasal 53 juncto pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancamannya penjara empat tahun," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)

Pria di Malang melakukan pelecehan seksual siswi di bawah umur karena kerap menonton video porno.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News