Kerap Menonton Video Porno, Pria di Malang Lecehkan Pelajar Saat di Pinggir Jalan
Jumat, 27 September 2024 – 13:08 WIB
Kepolisian saat ini berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat untuk melakukan upaya penanganan terhadap kondisi psikologi korban.
"Korban mengalami trauma, susah diajak berbicara, masih shock, kami masih koordinasi dengan DP3A," tuturnya.
Polisi menjerat LBS dengan pasal 53 juncto pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancamannya penjara empat tahun," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Pria di Malang melakukan pelecehan seksual siswi di bawah umur karena kerap menonton video porno.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News