Polisi Tangkap 10 WNA Terlibat Scaming Online di Surabaya, Begini Modusnya
Kedua, modus love scamming. Salah satu pelaku perempuan masuk ke WeChat lalu add friend ke calon korban. Setelah dapat ID WeChat korban, lalu di situ melakukan phone sex (Video Call Sex) dan memeras korban.
“Modus ketiga pemerasan terhadap para pejabat di Cina. Para tersangka ini mengaku sebagai aparat penegak hukum atau organisasi anti korupsi di Cina dan menakut-nakuti para pejabat di sana kemudian meminta imbalan berupa uang,” bebernya.
Saat ditangkap, sembilan tersangka tidak menunjukan pasportnya. Mereka datang ke Indonesia juga menggunakan Visa Wisata ini.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 18 ponsel pribadi milik para pelaku, dua unit laptop, WiFi satelit, satu rim kertas berisi nomor ponsel korban atau calon korban.
Lalu, satu buah buku berisi nomor ponsel para pejabat di Cina sekaligus alamat rumahnya, buku panduan Love Scamming, dan kurang lebih 1000 ponsel berbagai merek.
Sementara itu, Kakanim Tanjung Perak Gusti Bagus Henri mengungkapkan kesepuluh tersangka ini disangkakan pasal 75 UU Keimigrasian Tentang yang berbunyi memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing (OA) yang berada di Indonesia.
TAK ini dilakukan jika OA melakukan kegiatan berbahaya, membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Dari sisi keimigrasian kan mereka melanggar keimigrasian, proses hukum di Indonesia, lalu kami deportasi ke negaranya,” pungkas Gusti. (mcr23/jpnn)
Scaming jaringan internasional terdeteksi di Surabaya, polisi amankan 10 WNA
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News