Pemuda di Gresik Digerebek Polisi di Rumah, Ini Dosa-Dosanya
jatim.jpnn.com, GRESIK - Warga Dusun Glintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik berinisial MFA (20) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan perbuatan berdosa menjadi pengedar pil dobel L.
Kasus itu diungkap Polsek Cerme. MFA ditangkap pada Rabu (18/9) pukul 16.00 WIB, di kediamannya tersebut.
Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir.
Kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp180 ribu.
“Barang bukti lainnya yang diamankan adalah beberapa plastik klip bening satu unit handphone, satu unit Kotak kosong yang digunakan untuk menyimpan pil berlogo dobel L,” kata Andik, Sabtu (21/9).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan warga bahwasannya di lokasi Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L oleh seseorang.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim polsek cerme melakukan penyelidikan dan benar saat dilakukan penyelidikan di sekitar TKP tersebut menjumpai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L,” katanya.
Pemuda asal Menganti digerebek polisi saat transaksi jual beli pil koplo, amankan ribuan pil doble L
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News