Kabur ke Bali 2 Tahun, DPO Curanmor Diciduk Saat Tiba di Surabaya

Minggu, 08 September 2024 – 12:02 WIB
Kabur ke Bali 2 Tahun, DPO Curanmor Diciduk Saat Tiba di Surabaya - JPNN.com Jatim
Teks foto : Tersangka AYT di Mapolrestabes Surabaya

Dari hasil pemeriksaan, AYT juga mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi curanmor di beberapa wilayah di Surabaya bersama MAS dan SK.

"AYT, MAS, dan SK beberapa kali melakukan aksinya bersama-sama. MAS berperan sebagai eksekutor, sedangkan SK memantau situasi," bebernya.

Berdasarkan catatan kepolisian, AYT pernah ditangkap anggota Polsek Tegalsari terkait kasus narkoba, pada 2021. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pelarian DPO curanmor selama dua tahun harus berakhir setelah keberadaannya diketahui polisi saat kembali ke Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News