Kabur ke Bali 2 Tahun, DPO Curanmor Diciduk Saat Tiba di Surabaya
Minggu, 08 September 2024 – 12:02 WIB
Dari hasil pemeriksaan, AYT juga mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi curanmor di beberapa wilayah di Surabaya bersama MAS dan SK.
"AYT, MAS, dan SK beberapa kali melakukan aksinya bersama-sama. MAS berperan sebagai eksekutor, sedangkan SK memantau situasi," bebernya.
Berdasarkan catatan kepolisian, AYT pernah ditangkap anggota Polsek Tegalsari terkait kasus narkoba, pada 2021. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelarian DPO curanmor selama dua tahun harus berakhir setelah keberadaannya diketahui polisi saat kembali ke Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News