Tak Kapok, Residivis Curanmor di Surabaya Kembali Ditangkap, Susul Teman di Penjara
Berdasar keterangan dari berbagai sumber itu, Tim Opsnal Resmob melakukan perburuan terhadap MAK. Pada Sabtu (31/8), polisi mendapat informasi keberadaan target yang diburu tersebut.
"Dia berada di sekitar Jalan Wonorejo III, Surabaya. Akhirnya tim berhasil menangkap MAK, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.
MAK mengaku saat itu ada satu rekannya lagi yang turut serta beraksi dengannya. Kini, polisi sudah mengantongi identitasnya dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terdapat satu orang DPO lainnya, yang berinisial SBA. Laki-laki, umur sekitar 30 tahunan," pungkasnya.
Berdasar catatan kepolisian, MAK merupakan residivis. Dia pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2021 dengan perkara yang sama, yakni pencurian motor.
MAK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman di atas empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang residivis curanmor di Surabaya kembali ditangkap polisi setelah beraksi bersama temannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News