Modus Ritual Menyucikan Diri, Kepala Sekolah di Sumenep Cabuli Remaja 5 Kali
"Aksi itu terjadi lagi pada bulan Juni. Pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Anggota Resmob Polres Sumenep kemudian menangkap pelaku, Kamis (29/8) sekitar pukul 15.00 di rumahnya, Desa Kalianget Timur setelah melakukan penyelidikan.
Setelah ditangkap dan dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali.
"Pelaku mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban untuk memuaskan nafsu biologi,” katanya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mcr23/jpnn)
Ibu di Sumenep tega menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat kepala sekolah dengan modus ritual menyucikan diri.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News