Pria di Bondowoso Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
Sabtu, 31 Agustus 2024 – 15:03 WIB
“Saat ini masih kami dalami dan kembangkan," tuturnya.
Lintar mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin lantaran jelas melanggar hukum.
Apabila memang mengetahui adanya kepemilikan senpi, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
WG dikenakan Pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria di Bondowoso ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api yang dibeli secara ilegal via online.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News