Terdakwa Mutilasi di Malang Dituntut Hukuman Mati, Melanggar 2 Pasal Ini
Kedua, terdakwa dengan sengaja menghilangkan jenazah yang dalam hal ini adalah potongan tubuh korban sehingga tidak utuh.
"Kemudian kami beranggapan bahwa terdakwa telah berbohong di persidangan," ujarnya.
Fahmi menjelaskan dari keterangan terdakwa saat persidangan menyatakan dia melakukan aksi pembacokan sebanyak dua kali di bagian leher korban.
Berdasarkan hasil visum terungkap jika terdakwa melakukan aksi pembacokan lebih dari dua kali.
"Terdapat 17 patahan tulang komplit dan inkomplit di kepala, jadi ini sama rahang itu ada dua, sama lehernya ada lagi. Sebanyak 17 luka itu bukan dalam rangka memisahkan tubuh korban, berdasarkan keterangan ahli forensik," lanjutnya.
Dia menambahkan satu perbuatan lagi yang memberatkan adalah terdakwa pada tahun 2015 pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan.
"Jadi, terdakwa sudah pernah dihukum, sudah selayaknya mendapat hukuman yang lebih berat daripada sebelumnya," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan JPU.
JPU menuntut terdakwa kasus mutilasi PN Kota Malang dengan hukuman mati karena melanggar dua pasal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News