Terdakwa Mutilasi di Malang Dituntut Hukuman Mati, Melanggar 2 Pasal Ini

Selasa, 27 Agustus 2024 – 13:06 WIB
Terdakwa Mutilasi di Malang Dituntut Hukuman Mati, Melanggar 2 Pasal Ini - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus mutilasi Abdul Rahman didampingi penasihat hukumnya berjalan menuju ke sel transit di PN Kota Malang setelah menjalani sidang tuntutan, Senin (26/8). ANTARA/Ananto Pradana

"Kami tetap melakukan pledoi terkait apa yang dituntutkan oleh jaksa, bahwasanya kami sudah mengikuti mulai saat ditangkap oleh kepolisian sampai rekonstruksi," kata Guntur.

Dia menyatakan pihaknya berupaya agar terdakwa bisa terlepas dari hukuman mati sebagai tuntutan JPU. (antara/mcr12/jpnn)

JPU menuntut terdakwa kasus mutilasi PN Kota Malang dengan hukuman mati karena melanggar dua pasal.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News