Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Asal Hong Kong, Ternyata Eks Narapidana Narkotika

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 12:37 WIB
Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Asal Hong Kong, Ternyata Eks Narapidana Narkotika - JPNN.com Jatim
Proses deportasi warnaga negara Hongkong di Bandara Internasional Juanda Surabaya ANTARA/HO-Imigrasi Surabaya

Novrian memastikan Wu Chi Lung tak hanya melanggar regulasi terkait keimigrasian, tetapi terjerat pidana selama tinggal di Indonesia.

"Yang bersangkutan ini merupakan eks narapidana narkotika yang sudah menjalani hukuman sepuluh tahun di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)

WNA asal Hong Kong sekaligus eks narapidana narkotika dideportasi Imigrasi Surabaya karena melanggar UU Keimigrasian.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News