Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Asal Hong Kong, Ternyata Eks Narapidana Narkotika
Sabtu, 24 Agustus 2024 – 12:37 WIB
Novrian memastikan Wu Chi Lung tak hanya melanggar regulasi terkait keimigrasian, tetapi terjerat pidana selama tinggal di Indonesia.
"Yang bersangkutan ini merupakan eks narapidana narkotika yang sudah menjalani hukuman sepuluh tahun di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
WNA asal Hong Kong sekaligus eks narapidana narkotika dideportasi Imigrasi Surabaya karena melanggar UU Keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News