Kades & Bendahara Desa di Tulungagung Korupsi APBDes Senilai Rp787 Juta
Senin, 12 Agustus 2024 – 08:05 WIB
Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Meskipun berstatus tersangka, RPG dan KMZ masih menjabat sebagai Kades dan Bendahara Desa Batangsaren. Pihak Kejari Tulungagung kini berfokus mempercepat pemberkasan agar kasus ini segera masuk ke tahap persidangan.
"Kami akan segera melakukan percepatan pemberkasan untuk bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Tri. (antara/mcr12/jpnn)
Kades dan bendahara desa di Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi masih menjabat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News