Menganggur, Pria asal Jojoran Surabaya Pilih Jadi Pengedar Narkoba 3 Kali

"MZ diperintah T memecah sesuai permintaannya, lalu dikirimkan kepada pemesan dan sebagian dijual sendiri. Dari setiap penjualan itulah pelaku mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, empat alat isap sabu-sabu, buku catatan penjualan sabu-sabu, dua kotak dompet, uang hasik penjualan Rp600 ribu, dan handphone merek Oppo.
Kini pihaknya sedang memburu pria berinisial T tersebut sebagai penyuplai sabu-sabu kepada MZ.
MZ pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria asal Jojoran berinisial MZ digerebek polisi di tempat tinggalnya setelah aksinya menjadi pengedar narkoba terendus.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News