6 Pelaku Begal dan Curanmor di Surabaya Merengek Saat Digelandang Polisi

Rabu, 07 Agustus 2024 – 21:00 WIB
6 Pelaku Begal dan Curanmor di Surabaya Merengek Saat Digelandang Polisi - JPNN.com Jatim
Sebanyak tiga pelaku begal dan tiga pelaku curanmor diringkus Polsek Simokerto, Jumat (2/8). Foto: Humas Polrestabes Surabaya

"Komplotan tersebut memepet korban dan menghentikannya dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku," kata Irfan.

Kemudian, ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit, sampai melukai korban, kemudian merampas motor milik korban.

Irfan menyebut enam pelaku begal curanmor merengek menangis dan meminta ampun kepada petugas kepolisian saat digelandang dari mobil unit reskrim untuk dilakukan pemeriksaan penyidik.

Saat ini, kelima tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan satu orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia dibawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana.

“Pelaku utama pembacokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan untuk tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Irfan. (mcr23/jpnn)

Polsek Simokerto bekuk enam pelaku curanmor dan begal, mereka merengek saat digelandang keluar mobil.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News