Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,6 Tahun Penjara
Polresta Malang Kota mengungkap motif penganiayaan seorang balita berusia tiga tahun oleh tersangka seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS atau Indah Permata Sari berusia.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan pelaku merasa kesal terhadap korban.
Rasa kesal pelaku tersebut karena korban menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.
Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut. (antara/mcr12/jpnn)
PN Kota Malang memvonis Indah Permata Sari terdakwa penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi dengan hukuman 3,6 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News