Pemuda di Gresik Buat Konten Pornografi dengan Objek Keponakan, Sontoloyo
![Pemuda di Gresik Buat Konten Pornografi dengan Objek Keponakan, Sontoloyo - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/07/24/kejari-gresik-terima-tersangka-pembuat-konten-porno-keponaka-soep.jpg)
“Setelah pengambilan foto kemudian disimpan di galeri HP milik tersangka, foto-foto tersebut dimasukan ke Google Drive email tersangka darksidegrs1@gmail.com & darksidegrs2@gmail.com,” lanjutnya.
Kemudian, sekitar bulan Juni 2023 email tersangka darksidegrs1@gmail.com tersebut ter-suspend, dengan alasan melanggar konten seksual dari pihak google.
Selain itu, tersangka juga memindahkan beberapa konten foto yang tersimpan di email darksiders1@gmail.com ke laptop milik tersangka pada bulan November 2023.
“Saat ini telah dilakukan pelimpahan tahap II, Kejari Gresik sudah menetapkan perkara ini P21. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Juli 2024. Hingga nantinya, kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik,” tuturnya.
Foto-foto tidak pantas dilihat dengan objek keponakannya sendiri itu digunakan untuk fantasi hasrat seksual Bagas.
Bagas disangkakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kedua, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” ucap Nana. (mcr23/jpnn)
Bareskrim limpahkan kasus pembuat konten pornografi keponakan ke Kejari Gresik
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News