Dukun di Pacitan Lakukan Penipuan Penggandaan Uang, Korban ASN Hingga Mantan Kades
Kemudian pada 17 Juli 2024, JT melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan dan segera ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan JBB berupa motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.
“Setelah dilaporkan, JBB dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek,” ujarnya.
Polisi melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya dan menangkap JBB di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.
“Modus penipuan yang digunakan melibatkan tipu muslihat dan manipulasi korban untuk mempercayai kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang,” tuturnya.
Agung mengatakan pelaku juga meminta korban melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.
“Tersangka JBB mengaku meraup keuntungan hingga Rp25 juta,” ucapnya.
Saat melakukan aksinya, istri pelaku juga membantu menyalakan dupa saat hendak ritual di setiap malam Jumat dan mengaku dibantu sama jin.
Dukun di Pacitan lakukan penipuan kepada ASN hingga mantan kades dengan modus penggandaan uang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News