Bejat, Paman di Sumenep Tega Cabuli Keponakan di Bawah Umur 2 Kali
Beruntungnya, aksi itu dipergoki kakak korban dan spontan meninju wajah pelaku. Pelaku yang merasa malu langsung melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.
Keluarga langsung melaporkan aksi bejat itu ke polisi. Kemudian, pada Senin (8/7) pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu. Dia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya,” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” ucap Widi. (mcr23/jpnn)
Paman rudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur, beri uang Rp10 untuk tutup mulut
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News