Pemuda di Bojonegoro Curi Pengeras Suara Masjid Seusai Salat Tahajud, Alasannya Sepele
Jumat, 28 Juni 2024 – 16:40 WIB

Pemuda Bojonegoro berinisial ER (29) nekat curi audio masjid. Dok: Humas Polres Bojonegoro
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ER dikenakan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr23/jpnn)
Kronologi pemuda di Bojonegoro nekat mencuri pengeras suara di masjid untuk modal servis sepeda motor.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News