Bandar & Pengedar Narkoba di Surabaya Ditangkap, Indekos Jadi Lokasi Penyergapan
Suroto menuturkan kedua pelaku memiliki peran masing-masing yakni AP sebagai bandar narkoba, kemudian AVH merupakan pengedar.
Adapun total barang bukti sabu dari bandar AP yang berhasil diamankan sebanyak 14 poket dengan berat total 16.38 gram, untuk rincian 1,27 gram, sebanyak 3 poket, 1,26 gram sebanyak 7 poket, 1,25 gram, 1 poket, 1,24 gram sebanyak 1 poket, 0,82 gram, sebanyak 1 poket, 0,44 gram sebanyak 1 poket.
Berdasarkan pengakuan AP, bandar awalnya membeli sabu seberat 20 gram, kemudian sisanya 16 gram yang lain sudah laku terjual.
Suroto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku AVH yakni dengan cara mengedarkan sabu-sabu atas perintah dari bandar AP. Selain mengantar pesanan, AVH juga melayani pesanan sendiri.
Dari pengakuan AVH, setiap dirinya mengirimkan barang haram tersebut, mendapat kan upah satu gram sabu-sabu dan uang sebesar Rp200 ribu.
"Kedua pelaku AP dan AVH dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Polisi melakukan penyergapan di kediaman pengedar sabu-sabu di Surabaya dengan barang bukti elapan kilogram narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News