Nyali Tak Ciut, Pemuda di Trenggalek Nekat Racik Petasan, Rasakan Akibatnya
Sabtu, 22 Juni 2024 – 11:36 WIB
![Nyali Tak Ciut, Pemuda di Trenggalek Nekat Racik Petasan, Rasakan Akibatnya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/06/22/kapolres-trenggalek-saat-memberikan-keterangan-kepada-media-mud7.jpg)
Kapolres Trenggalek saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Trenggalek, Jumat (21/6). ANTARA/HO-Polres Trenggalek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, barang bukti beserta JAP dibawa ke Mapolres Trenggalek.
JAP disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1961 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak main-main karena sangat membahayakan," ucap Gathut. (antara/mcr12/jpnn)
Pemuda di Trenggalek nyalinya tak ciut, meskipun pernah kejadian empat orang meninggal masih nekat meracik petasan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News