Kenalan Lewat Aplikasi Jodoh, Pria Madiun Bawa Kabur Mobil Wanita Malang ke Pati
Rabu, 12 Juni 2024 – 12:05 WIB
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, penjara paling lama ancamannya tujuh tahun dan 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Kenalan lewat Tantan, Pria Madiun nyamar jadi pegawai pajak tipu wanita Malang, bawa kabur mobil Yaris ke Pati
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News