Tawarkan Pembangunan Apartemen Fiktif, Direktur BWN Diringkus Polda Jatim

Adapun unit yang sudah terjual sudah mencapai 112 orang pembeli. Total nilai kerugian dari para pembeli mencapai Rp8,5 miliar lebih.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat berhati-hati dalam membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen atau bangunan lainnya agar betul betul dicek atas kelengkapan dokumen, surat kepemilikan maupun developer yang melakukan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan," tuturnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka H selaku Direktur Utama PT Bumi Wahana Nusantara dapat melapor ke Polda Jatim. (mcr23/jpnn)
Direktur PT BWN ditetapkan tersangka usai tipu korbanya dengan imin-iming apartemen murah dan strategis. Namun, ternyata fiktif
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News