Polisi Bongkar Pabrik Miras di Malang, Sekali Produksi Capai 250 Liter Arak
![Polisi Bongkar Pabrik Miras di Malang, Sekali Produksi Capai 250 Liter Arak - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/06/07/pengungkapan-pabrik-miras-ilegal-di-malang-yang-dikelola-sel-mctm.jpg)
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis dan menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.
“Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan gudang produksi miras itu telah beroperasi selama 1,5 tahun.
Dalam setiap produksi, tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas, dengan botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu.
“Tersangka telah memproduksi trobas selama 1,5 tahun dan memasarkan sendiri,” ungkapnya.
MR dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pelaku terancam dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Seorang pria berinisial RM diringkus atas kepemilikan sebuah pabrik miras ilegal di Malang yang dijalankan selama 1,5 tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News